Senin 19 Sep 2016 16:14 WIB

Lanjutkan Reklamasi, Luhut Panjaitan Dinilai Menghina Pengadilan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Tigor Hutapea (tengah)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tigor Hutapea (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Hutapea menyatakan, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, untuk melanjutkan reklamasi Pulau G dinilai suatu penghinaan atas pengadilan yang menginjak-injak martabat penegakan hukum di Indonesia. Luhut dianggap melanggar prinsip negara hukum, di mana setiap pejabat negara harusnya patuh dan tunduk kepada hukum dan konstitusi, termasuk keputusan pengadilan.

Prinsip negara hukum diakui sebagai hukum tertinggi Indonesia yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: Negara Indonesia adalah negara hukum.

Tigor mengatakan, sebelumnya komite gabungan yang ditunjuk oleh Rizal Ramli merekomendasikan untuk menghentikan secara penuh reklamasi di Teluk Jakarta. "Hasil kajian yang sebelumnya dilakukan oleh Komite Gabungan harusnya dibuka terlebih dahulu kepada publik agar masyarakat bisa menilai kesalahan dan manipulasi yang dilakukan oleh pemerintah dan pengusaha dalam memuluskan reklamasi," ujarnya, Senin (19/9).

Tigor menyebutkan, berdasarkan hasil kajian tersebut, kesalahan pemerintah terdahulu seharusnya dikoreksi dengan mencabut Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kawasan Jabodetabekpunjur yang menjadi dasar melakukan reklamasi. Menurut dia, perbuatan menghina pengadilan yang dilakukan Luhut patut diperhatikan dengan cermat oleh Presiden Jokowi.