Senin 19 Sep 2016 17:40 WIB

Soal Kasus Irman Gusman, Ini Tanggapan Fahira Idris

Ketua DPD Irman Gusman memasuki mobil tahanan KPK menuju rumah tahanan seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Ketua DPD Irman Gusman memasuki mobil tahanan KPK menuju rumah tahanan seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris menilai kasus dugaan korupsi yang dialami Ketua DPD Irman Gusman tidak akan menyurutkan penguatan institusi tersebut melalui amandemen terbatas UUD 1945 dalam waktu dekat.

"Upaya penguatan DPD tidak akan pernah surut. Kasus ini tidak akan menghalangi tekad kami memperkuat DPD, karena ini amanat reformasi," katanya di Jakarta, Senin (19/9).

Dia menilai, kasus yang menimpa Irman Gusman murni urusan pribadi dan tidak ada sangkut-pautnya dengan kewenangan DPD sebagai lembaga. Menurut dia, tidak bijak dan rasional jika muncul wacana pembubaran DPD akibat kasus ini, karena jika setiap penyelenggara negara korupsi, kemudian lembaganya dibubarkan maka republik ini juga sudah bubar.

"DPD tidak punya kewenangan budgeting apalagi soal kuota gula impor. Ini murni pribadi," ujarnya.

Fahira menilai penguatan DPD memang menjadi wacana yang tidak ada habisnya karena tidak pernah terealisasi dan diharapkan menemukan momentumnya pada amandemen terbatas nanti. Menurut dia, penguatan DPD bukan lagi sebuah keharusan, tetapi sudah menjadi sebuah kebutuhan.

"Tidak akan pernah tercipta sistem presidensial yang kuat selama sistem bikameral (dua kamar) di parlemen yang seharusnya mengusung pola check and balance antarlembaga legislatif, yaitu antara DPR dan DPD tidak berlangsung efektif, dikarenakan kewenangan DPD `dikerdilkan'," katanya.

Selain itu, menurut dia, usulan menghidupkan kembali haluan negara tidak akan pernah terwujud tanpa penguatan DPD. Fahira memahami setelah kejadian tertangkapnya Irman, tingkat kepercayaan publik terhadap DPD pasti terganggu.

Tetapi dengan berjalannya waktu, publik pasti bisa mengerti bahwa kejadian ini murni urusan pribadi atau masalah perorangan. Kejadian ini, menurut dia, pasti menjadi pelajaran dan evaluasi bagi DPD baik secara pribadi maupun secara institusi.

"Walau bersalah atau tidaknya nanti setelah keputusan pengadilan, saya berharap kasus ini menjadi yang pertama dan terakhir menimpa anggota DPD dan menjadi yang terakhir bagi semua penyelenggara negara," katanya.

Menurut Fahira, saat ini semua pihak harus menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Irman. Dia mengatakan, dalam mengusut kasus Irman itu diharapkan KPK bekerja secara profesional dan transparan, termasuk menjawab bantahan dari Bulog soal tidak adanya rekomendasi dari Irman kepada Bulog dan klarifikasi dari Kementerian Perdagangan bahwa tidak ada importir gula yang statusnya CV.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement