REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri menangkap seorang pejabat pemprov setempat bersama seorang teman wanitanya di sebuah tempat hiburan malam kawasan Nagoya Batam dengan barang bukti narkoba.
"Dia (pejabat pemprov) berada di sebuah ruangan khusus bersama seorang teman wanita dan dua pekerja tempat hiburan itu," kata Kepala BNN Kepri Kombes Pol Benny Setiawan di Batam, Senin (19/9).
Kabid Berantas BNN Kepri AKBP Bubung Pramiadi menegatakan dari pejabat dengan inisial AM yang menjabat kasubag pada salah satu instansi Pemprov Kepri saat ditangkap Kamis (15/9) dini hari didapati tiga butir pil ekstasi, sementara dari teman wanitanya didapati satu butir pil ekstasi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari MA ditemukan barang bukti tiga butir pil ekstasi. Pada teman wanita MA ditemukan satu butir pil ekstasi. Total empat pil ekstasi ditemukan petugas," kata dia.
Untuk dua wanita tempat hiburan yang juga berada diruangan yang sama saat penggerebekan, kata dia, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Bubung mengatakan, usai tertangkap pejabat Pemprov Kepri beserta teman wanitannya langsung dibawa ke BNN Kepri untuk proses lebih lanjut.
"Di BNN sudah dilakukan 'assesment' oleh tim. Saat ini sudah diserahkan ke panti rehabilitasi BNN Kepri, namun proses hukumnya terus berlanjut," kata Bubung.
Meskipun sudah menjalani rehabilitasi, kata dia, namun masih menunggu keputusan hakim dalam persidangan untuk menentukan nasib keduannya.
Bubung mengatakan keduanya dikenakan Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009, bagi tersangka yang merupakan korban penyalahgunaan narkoba bisa direhabilitasi. Sementara penyalahgunanya dipidana dengan penjara paling lama empat tahun. "Kami akan menunggu putusan persidangan dari pengadilan. Sambil menunggu pemberkasan hingga sidang selesai, keduanya menjalani rehabilitasi," kata dia.