REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Psikolog Dewi Taviana Walida, saksi ahli dari terdakwa kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso menyatakan hasil pemeriksaan kejiwaan terdakwa yang dilakukan atas perintah penyidik tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sebabnya, menurut Dewi, tujuan dan hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan pakar psikologi klinis Antonia Ratih Handayani tidak selaras.
"Tujuan pemeriksaan itu adalah membuat profil (profiling) Jessica. Namun ternyata hasilnya hanya kesimpulan bahwa terdakwa waras, cerdas dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Itu bukan profiling," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).
Seharusnya, menurutnya profiling harus menggambarkan keseluruhan terdakwa seperti hubungan dengan keluarga dan masa kecilnya bagaimana. Artinya, hal ini tidak cukup hanya ditanyakan kepada Jessica saja.