Senin 19 Sep 2016 21:53 WIB
Rep: MGROL75/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta dari direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi di kediaman Irman Gusman.
Menanggapi hal itu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring meminta aparat penegak hukum bertindak dengan seadil-adilnya tanpa ada muatan politis didalamnya.
Videografer:
MGROL75
Video Editor:
Fian Firatmaja