REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dan jajaran Polres Riau telah menetapkan 93 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sejak Januari hingga saat ini. Sebanyak 93 tersangka tersebut dua di antaranya merupakan korporasi.
"Dua korporasi itu PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) dan PT Sontong Sawit Permai (SSP)," ujar Dirkrimsus Polda Riau Kombes Rivai Sinambela melalui siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Selasa (20/9).
Rivai memaparkan modus yang dilakukan PT WSSI yakni membakar lahan kosong yang ditumbuhi semak belukar seluas 80 hektare. Sedangkan tanaman sawit terlihat tidak terbakar sama sekali.
"Ini yang membuat kita menduga perusahaan itu sengaja membakar lahan seluas 80 hektare," ujar Rivai.
Sedangkan modus PT SSP yakni dengan membuat sekat dan memblok parit. Selanjutnya membuka lahan dengan cara membakar lahan seluas 40 hektare tersebut.
Ia mengatakan, Direktur Utama PT WSSI berinisial OA telah dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan PT SSP, Rivai yakin akan memanggil Direktur Utama PT SSP dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat akan kita panggil dan tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Adapun rincian 91 tersangka perorangan dalam kasus Kahutla 2016, yakni Polres Dumai menetapkan 18 tersangka dan Polres Bengkalis 15 tersangka. Disusul Polres Rokan hilir 12 tersangka dan Polres Rokan hulu dua tersangka.
Selanjutnya Polres Pelalawan menetapkan 10 tersangka, Polres Siak delapan tersangka, Polres Indragiri hulu tujuh tersangka. Kemudian Polres Kepulauan Meranti sebanyak tujuh tersangka, Polresta Pekanbaru lima orang tersangka, dan Polres Kampar menciduk lima orang sebagai tersangka kasus karhutla.
"Dan Polres Indragiri Hilir menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Rivai.
Rivai menambahkan sebanyak 46 perkara saat ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Kemudian sebanyak 16 perkara ditingkatkan menjadi proses penyidikan dan tujuh perkara masuk ke tahap satu.