Selasa 20 Sep 2016 08:48 WIB

'Singapura Memang Ketakutan Terhadap Kebijakan Amnesti Pajak'

Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan, Senin (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, Mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazier, mengaku tiga hari silam mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Isinya, memberikan saran agar pemerintah tetap tegar dan cermat melawan manuver Singapura yang mencoba menggagalkan Amnesti Pajak.

"Kami memberikan saran agar pemerintah tak kalah dengan Singapura. Saya melihat Singapura ketakutan ketika para orang Indonesia yang menyimpan uangnya di berbagai bank yang ada di negeri itu mengalihkan asetnya ke luar dari negara itu. Sebab, kalau itu terjadi, maka negara itu akan terancam bangkrut. Untuk Presiden Jokowi, jangan takut dan harus bisa bertindak lebih cerdik ketika menghadapi manuver Singapura,'' ujar Fuad Bawazier.

Isi surat Fuad kepada Presiden Jokowi seperti ini:

Dalam rangka sukses Tax Amnesty (TA) yg antara lain utk membantu APBN/Kas Negara, pemerintah wajib secara nyata mengatasi berbagai macam problem yang dihadapi para wajib pajak (WP) besar yg ingin mengikuti program TA, khususnya dari upaya-upaya pihak-pihak di Singapore yg berkeberatan terhadap kepindahan dana ke Indonesia.

Pertama, Karena aturan-aturan pelaksanaan TA yg terlambat terbit maka para WP kakap memerlukan waktu yang lebih lama atau melampaui 30 September 2016.

Kedua, tetapi ini yg TERPENTING, bahwa para WP ini mengalami banyak kendala untuk bisa mengalihkan dananya dari Singapore ke Indonesia (Repatriasi) sebelum 30 Sept tersebut. Pihak perbankan di Singapore pada umumnya masih berusaha menahan dana milik orang Indonesia yang akan dialihkan ke Indonesia dg berbagai upaya yang kita semua sudah maklum.

Untuk itu, kiranya Pemerintah RI bisa segera menerbitkan peraturan/kebijakan bahwa terhadap WP yg sudah bayar uang tebusan 2 persen, meskipun dananya belum masuk ke Indonesia, maka bia dianggap sudah ada repatriasi sepanjang WP sudah mengajukan permohonan pencairan/perpindahan dana ke Indonesia kepada banknya di Singapura dan bukti permohonan repatriasinya tersebut dilampirkan dalam berkas pengajuan TA.

Bila demikian, kita bisa membantu mengatasi kendala WP dari gangguan pihak luar dan uang tebusan tetap masuk ke APBN. Tinggal pemerintah memonitor repatriasi tersebut dan  turun tangan bila perbankan di Singapura masih tetap "menahan" dana yg seharusnya di repatriasi tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement