Selasa 20 Sep 2016 09:58 WIB

Tata Kelola Pertanian Dinilai tak Berpihak pada Petani

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nur Aini
Seorang petani menyiram lahan pertaniannya. (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Seorang petani menyiram lahan pertaniannya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tata kelola pertanian di Tanah Air dinilai belum berpihak kepada masyarakat khususnya petani itu sendiri. Ini terlihat, dari masih banyaknya warga di daerah lumbung padi yang mengonsumsi beras miskin (raskin) bahkan kesulitan untuk memperoleh makanan pokok tersebut.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Ia perihatin karena masih banyaknya warga Kabupaten Karawang, Subang, Indramayu, dan Cirebon yang mengonsumsi beras miskin. Padahal, daerah tersebut merupakan lumbung padi nasional.

"Kebutuhan beras nasional disumbang daerah itu. Kenapa masyarakatnya mengonsumsi beras raskin?" ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (20/9).

Dedi menilai, kebanyakan warga di daerah tersebut berprofesi sebagai petani penggarap, bukan pemilik. Kondisi ini diperburuk oleh pendistribusian beras yang tidak berpihak kepada mereka. Petani menjual seluruh beras yang dihasilkannya untuk memasok kebutuhan nasional.

Seharusnya, kata dia, petani tidak menjual seluruhnya, melainkan menyimpan sebagian untuk cadangan konsumsi mereka. Tak hanya itu, menurutnya upah bagi petani penggarap tidak mesti seluruhnya berupa uang. "Harusnya sebagian dibayar beras. Jadi mereka (petani) tidak kesulitan memperoleh beras," katanya.

Sehingga, kata dia, dengan tata kelola seperti ini, petani yang bisa disebut sebagai produsen beras harus menanggung biaya pengiriman beras yang dikonsumsinya. Karena, beras yang mereka hasilkan harus dibeli lagi. Mereka, menjual gabah. Setelah jadi beras, lalu dibawa ke Bulog. Dari Bulog, dibawa lagi ke daerah petani untuk dibeli. "Yang bikin miris, mereka pun harus menanggung ongkos pengiriman dengan harga jual yang ada," katanya.

Deddy menilai, perlu adanya peraturan yang memperbaiki tata kelola tani. "Harus mulai dibuat peraturan desa yang mengatur tata kelola beras," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement