REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang perempuan pengangguran atau tuna karya, Murtiah (30 tahun), meregang nyawa di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (19/9). Murtiah dikeroyok oleh lima orang penghuni panti sekitar pukul 07.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, kelima pelaku yang membunuh korban kini telah ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur. Mereka adalah Himawati (30), Dwi Susanti (19), Ari Putri (18), KIKI N. (18), dan Nentin (16).
Awi mengatakan, kejadian ini diketahui saat mayat Murtiah ditemukan dua petugas panti, Meida dan Ayu pada Senin (19/9) pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban sudah meninggal dalam posisi duduk. Di tubuhnya terdapat luka dan wajahnya berdarah.
Menurut Awi, kelima tersangka saat ini sudah mengakui telah mengeroyok korban. Kata Awi, mereka membunuh dengan menggunakan tangan kosong tanpa senjata.
"Hasil pendalaman didapat keterangan bahwa awalnya tersangka Hemawati meminta kepada korban untuk dipijat, akan tetapi korban menolak, karena tolakan tersebut membuat tersangka menjadi emosi dan memukul korban berkali-kali," ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/9).
Tidak berhenti di situ, lanjut Awi, tersangka Hemawati kemudian meminta keempat tersangka lainnya untuk membantu agar turut mengeroyok korban hingga meninggal dunia. Setelah polisi melakukan olah TKP, jenazah korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yo 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.