Selasa 20 Sep 2016 15:04 WIB

Trump Kecam Perlakuan 'Menyenangkan' untuk Pelaku Teror New York

Rep: MgRol81/ Red: Teguh Firmansyah
Ahmad Khan Rahami diduga terlibat dalam serangkaian ledakan di pantai timur Amerika akhir pekan kemarin.
Foto: VOA
Ahmad Khan Rahami diduga terlibat dalam serangkaian ledakan di pantai timur Amerika akhir pekan kemarin.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Donald Trump melayangkan protesnya terhadap fasilitas rawat inap dan pendampingan pengacara bagi tersangka pengeboman di Manhattan, New York.

Trump juga memprediksi hukuman yang akan dijatuhkan pada pelaku tidak akan setimpal dengan kejahatan yang telah dilakukannya.

Sebelumnya tersangka Rahami ditangkap Senin dan diyakini bertanggung jawab atas ledakan di Manhattan pada Sabtu malam (17/9) yang melukai 29 warga.

"Kita telah menangkap preman jahat yang telah menanam bom itu," ujar Trump. "Tapi bagian yang buruknya, sekarang kita memberinya rawat inap yang luar biasa. Dia akan diurus oleh beberapa dokter terbaik di dunia. Dia akan diberikan sebuah kamar rumah sakit yang modern dan telah diperbaharui.”

Trump menambahkan,  tersangka juga akan diwakili oleh seorang pengacara luar biasa. Seperti dikutip dari The Hills, Trump memprediksikan Rahami akan mendapat hukuman yang ringan. 

"Kasusnya akan melalui proses pengadilan selama bertahun-tahun, dan pada akhirnya, orang akan lupa. Hukumannya tidak akan sesuai dengan apa yang ia lakukan. Sungguh situasi yang sangat menyedihkan," papar Trump.

"Kita harus memiliki pengadilan yang cepat dan adil, dan kita harus memberikan hukuman yang setimpal dan sangat adil untuk orang-orang ini."

Baca juga, Tersangka Bom New York Sempat Tertidur di Depan Bar.

Trump juga mengatakan AS harus menggunakan teknik interogasi yang sah untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang rencana penyerangan di masa depan.

"Kita juga harus menggunakan metode apapun yang ada, untuk memperoleh informasi dari tersangka dan mendapatkan informasi sebelum tidak lagi tepat waktu," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement