REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA --Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY di Pegunungan Pendem (wilayah perbatasan Semin Kabupaten Gunung Kidul DIY dan Sukoharjo Jawa Tengah) menemukan ada 46 penambangan batu. Dari jumlah tersebut hanya satu penambangan yang berizin, sedangkan lainnya liar.
"Hal itu merupakan hasil operasi gabungan Satpol PP DIY dengan Satpol PP Jawa Tengah," kata Kepala Dinas Satpol PP DIY GBPH Yudhaningrat baru-baru ini.
Operasi tersebut dilakukan karena ada laporan dari masyarakat bahwa sampah dari penambangan batu mengalir di sungai dan sungainya tercemar penambangan batu. Penambangan batu tersebut ada yang berada di wilayah Sukoharjo yakni sebanyak enam penambang dan sisanya dari DIY.
Menurut Gusti Yudha (panggilan akrab GBPH Yudhaningrat), sebelum dilakukan operasi, pihaknya melakukan sosalisasi dulu kepada para penambang tenang aturan perundangannya. "Para penambang yang tidak berijin tersebut ngeyel, katanya mencari izin penambangan dipersulit. Kami berembug dengan Kabupaten agar ada solusi untuk meringankan izin penambangan," kata dia.
Selanjutnya Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dinas Satpol PP DIY Nur Hidayat mengatakan Pegunungan Pendem memiliki kandungan batuan andesit dan marmer bernilai ekonomi tinggi. Di wilayah pegunungan pendem yang luasnya sekitar 100 hektar lebih tersebut dilakukan penambangan besar-besaran. Ekslpoitasi penambangan di daerah tersebut terlalu tinggi dan merusak lingkungan.
"Dari laporan masyarakat, dampak limbah penambangan batu di Kawasan Pegunungan Pendem membuat tanaman padi menjadi tidak subur, karena kerusakan lingkungan di sana tidak diimbangi dengan recovery. Penambangan batu liar tersebut akhirnya ditutup," kata dia.