REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membubarkan sembilan lembaga nonstruktural (LNS). Alasannya, ada tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada. Selain itu pembubaran untuk efisiensi dan efektivitas anggaran.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo dan Menpan-RB Asman Abnur usai rapat kabinet terbatas di Jakarta, Selasa, menyatakan pembubaran atau penghapusan sembilan LNS itu merupakan keputusan yang diambil dalam rapat tersebut.
"Ada satu yang diputuskan yaitu pembubaran sembilan LNS, sementara mengenai rencana pembentukan Badan Siber Nasional dan mengenai manajemen aparatur sipil negara masih perlu kajian," kata Pramono Anung, Selasa (20/9).
Ia menjelaskan pada 2014 ada 127 LNS. Kemudian pada tahun yang sama dibubarkan 10 LNS, kemudian pada tahun 2015 dibubarkan dua LNS.