REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membubarkan sembilan lembaga nonstruktural (LNS). Alasannya, ada tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada. Selain itu pembubaran untuk efisiensi dan efektivitas anggaran.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo dan Menpan-RB Asman Abnur usai rapat kabinet terbatas di Jakarta, Selasa, menyatakan pembubaran atau penghapusan sembilan LNS itu merupakan keputusan yang diambil dalam rapat tersebut.
"Ada satu yang diputuskan yaitu pembubaran sembilan LNS, sementara mengenai rencana pembentukan Badan Siber Nasional dan mengenai manajemen aparatur sipil negara masih perlu kajian," kata Pramono Anung, Selasa (20/9).
Ia menjelaskan pada 2014 ada 127 LNS. Kemudian pada tahun yang sama dibubarkan 10 LNS, kemudian pada tahun 2015 dibubarkan dua LNS.
"Tadi diputuskan penghapusan 9 LNS lagi sehingga sudah 21 LNS dihapus atau dibubarkan," katanya.
Ia menyebutkan dengan penghapusan 21 LNS maka masih tersisa 106 LNS yang terdiri dari 85 yang dibentuk berdasar UU, dan sisanya berdasar Perpres/Keppres.
"Yang dibentuk berdasar UU tidak bisa serta merta dihapus, sementara sisanya 21 lagi perlu dikaji apakah dihapus, dimerger, likuidasi atau lainnya," katanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan, dengan adanya pembubaran itu, maka tugas yang sebelumnya ada pada sembilan LNS tersebut akan dikembalikan ke kementerian terkait.
"Seperti Badan Benih Nasional, kita kembalikan kepada lembaga pemerintah di bidang pertanian, yaitu Kementerian Pertanian. Dan begitu seterusnya," kata Asman, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (20/9).
Adapun pegawai yang sebelumnya bekerja untuk sembilan LSN tersebut juga akan dikembalikan ke kementerian terkait. Menurut Asman, dalam satu lembaga, biasanya diisi oleh 10-20 orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka lah yang akan dipindah ke kementerian berwenang.
"Untuk tenaga honorer tentu kita selesaikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Berikut adalah LNS yang dibubarkan:
1. Badan Benih Nasional;
2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal;
3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan;
4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam Pulai Bintan dan Pulau Karimun;
5. Tim Nasional Embakuan Nama Rupabumi;
6. Dewan Kelautan Indonesia;
7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional;
9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.