Selasa 20 Sep 2016 19:12 WIB

BBPOM Gerebeg Pabrik Jamu Ilegal di Banyumas

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Agus Yulianto
Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menunjukan jamu ilegal hasil sitaan di kantor BPOM DI Yogyakarta. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menunjukan jamu ilegal hasil sitaan di kantor BPOM DI Yogyakarta. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Petugas dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, menggerebeg pabrik jamu ilegal di Desa Adisana Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas, Selasa (20/9). Dalam penggerebegan tersebut, beberapa petugas PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) BBPOM menyita ribuan bungkus jamu baik dalam bentuk pil maupun serbuk, serta empat mesin unit pembuat jamu.

"Kita akan membawa semua barang sitaan ini ke Semarang untuk diteliti lebih lanjut. Sedangkan tersangkanya, akan kita panggil kemudian untuk diproses secara hukum," kata Kepala BBPOM Semarang, Endang Pujiwati, di lokasi penggerebegan.

Dari hasil pemeriksaan petugas, berbagai jamu yang dalam kemasannya antara lain digunakan untuk mengobati penyakit rematik, asam urat, sakit kepala dan juga obat kuat bagi pria tersebut, mengandung berbagai bahan kimia obat. "Bahan kimia obat yang digunakan, antara lain seperti antalgin, ibuprofen, asam mefenamat, dexamethasone dan beberapa obat lain yang akan kita teliti lebih lanjut," ujarnya.

Menurutnya, informasi adanya pabrik pembuatan jamu berbahan kimia obat, berasal dari temuan adanya jamu tanpa izin BPOM yang beredar di berbagai daerah di Jateng. Dari temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kandungan jamu tersebut, diketahui bahwa jamu tidak hanya berisi bahan-bahan herbal. Namun mengandung berbagai bahan kimia obat, yang bila dikonsumsi terus menerus tanpa resep dan pengawasan dokter, bisa menimbulkan kerusakan pada fungsi organ tubuh. Sedangkan bahan-bahan herbal yang dimasukkan, hanya sekadar untuk menimbulkan aroma jamu.

Ketua RT 3 RW 10 Desa Adisana, Saiman, yang mendampingi petugas BBPOM melakukan penggerebegan, menyebutan, bahwa bangunan yang digunakan untuk memproduksi jamu berbahan kimia obat tersebut, merupakan rumah kontrakan. Sedangkan pemilik rumahnya, tidak ada tinggal di desa tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement