REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti diperiksa sekitar sembilan jam terkait kepemilikan senjata api yang ditemukan polisi di kediamannya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 13.30 WITA dipimpin Ketua Tim Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto.
Kuasa Hukum Gatot Brajamusti, Irfan Suryadiata, mengatakan bahwa ada 21 pertanyaan yang dilayangkan penyidik. "Sepengetahuan saya, ada 21 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada klien kami, Gatot," kata Surya, Selasa (20/9).
Ia mengatakan Gatot masih ditanya seputar kepemilikan senjata api yang ditemukan di salah satu kediamannya yang ada di kawasan Pondol Pinang, Jakarta Selatan. "Masih seputar kepemilikan senjata api dan amunisi yang diduga ilegal itu," ujarnya.
Diketahui bahwa senjata api yang ditemukan pihak kepolisian dirumah Gatot berjenis Glock 26 dan Walther PPK, serta 2.014 butir amunisi berbagai jenis. Menurut keterangan penyidik sebelumnya, dua pucuk senjata api dan ribuan butir amunisi berbagai jenis produksi pabrikan itu dikuasai Gatot Brajamusti tanpa disertai dengan surat izin yang sah sehingga patut diduga ilegal.
Bahkan dari hasil pengembangan di lapangan, penyidik menyebutkan bahwa keseluruhan barang bukti yang dimaksud sudah di cek ke pabrik pembuatannya dan dinyatakan tidak terdaftar.