Rabu 21 Sep 2016 03:04 WIB

Pemerintah Buat Peta Jalan Pemangkasan Dwelling Time

Red: Nur Aini
Aktivitas bongkar muat petikemas di JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Ahad (18/9). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Aktivitas bongkar muat petikemas di JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Ahad (18/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengkoordinasikan penyusunan peta jalan pemangkasan waktu inap barang di pelabuhan atau dwelling time.

"Bapak Menko Maritim telah memberikan kesempatan Kemenhub untuk mengkoordinasikan upaya percepatan pencapaian target-target pengurangan 'dwelling time'," kata Budi setelah menghadiri rapat mengenai "dwelling time" di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Jakarta, Selasa (20/9).

Dia menambahkan bahwa Menko Maritim telah memberikan arahan agar upaya pengurangan dwelling time yang telah berhasil di Tanjung Priok juga diterapkan di pelabuhan-pelabuhan lain, terutama di Surabaya dan Medan. Dia akan meninjau Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya untuk melihat langsung kemajuan upaya mengurangi dwelling time pada 3-4 Oktober 2016. "Hari Rabu, 21 September 2016, di Kemenhub akan diadakan rapat tingkat eselon I untuk meyusun 'road map' (peta jalan) pencapaian target yang telah ditetapkan," katanya.

Menurut Menhub, dalam penyusunan peta jalan tersebut akan disinergikan hal-hal yang telah dikerjakan, baik oleh Kemenhub, Bea Cukai dan lembaga-lembaga lainnya, serta akan menampung usul dan pandangan Kepolisian dan TNI guna mempercepat pengurangan dwelling time di pelabuhan-Pelabuhan di seluruh Indonesia.

Budi mengatakan bahwa dalam rapat Menko Maritim menegaskan agar para pejabat Kementrian dan Lembaga Negara tegas dan lugas dalam menjalankan tugas-tugas memberikan pelayanan Kepelabuhanan.

Dia menambahkan Menko Maritim juga memerintahkan agar para wakil Kementrian dan Lembaga Pemerintah yang bertugas di pelabuhan-pelabuhan diberikan kewenangan mengambil keputusan.

"Pemberian kewenangan bagi para wakil Kementrian dan Lembaga Pemerintah di pelabuhan sangat penting untuk mengurangi 'dwelling time', khususnya pada tahap 'pre-customs clearance', katanya.

Dia menjelaskan dalam tahapan "pre-customs clearance" (periode setelah peti kemas dibongkar sampai dengan dilakukan "customs clearance/pemeriksaan barang) oleh petugas Bea dan Cukai, memerlukan waktu yang terpanjang, karena meliputi proses perizinan yang dikeluarkan oleh pejabat Kementrian dan Lembaga Pemerintah yang berkedudukan di kantornya masing-masing di Jakarta.

Dengan demikian, kata dia, proses pengurusan perizinan untuk barang yang dibongkar di Pelabuhan di luar Jakarta akan memerlukan waktu yang lebih lama. "Tadi di dalam Rapat Dirjen Bea Cukai menyatakan akan terus memperbaiki waktu proses 'customs clearance' dan Pelindo akan menambah peralatan untuk mempercepat fasilitasi 'post-customs clearance'," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement