Rabu 21 Sep 2016 06:42 WIB

Periksa Bupati Indramayu, KPK Dalami Aset Pemberian Panitera PN Jakut

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Bupati Indramayu Anna Sophana berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/9)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Bupati Indramayu Anna Sophana berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Bupati Indramayu Anna Sophanah terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Penyidik KPK mendalami sejumlah aset yang diduga merupakan pemberian Rohadi.

“Yang bersangkutan diperiksa terkait aset yang diduga pemberian dari R (Rohadi) kepada yang bersangkutan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selata, Selasa (20/9) malam.

Istri dari mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance tersebut diduga menerima mobil Pajero Sport dengan nomor polisi E 104 ANA dari Rohadi sebagai imbalan karena memberikan izin pendirian RS Reysa milik Rohadi di Indramayu.

“Salah satunya berkaitan dugaan pemberian dari R kepada bupati,” kata Priharsa.

Menurutnya, pendalaman terhadap segala aset Rohadi yang diduga hasil tindak pidana korupsi akan disertai dengan penyitaan. “Salah satu target adalah mengembalikan harta hasil kejahatan tapi saat ini masih dalam tahap penyidikan,” kata dia.

Adapun Anna yang ditanyai wartawan usai pemeriksaan menolak berbicara banyak terkait materi pemeriksaan. "Tanya saja kepada penyidik," kata Anna singkat.

Diketahui, KPK sudah menyita sejumlah aset milik Rohadi diantaranya satu unit ambulans, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Rohadi serta menyegel RS Reysa di Indramayu.

Adapun Rohadi sendiri terjerat tiga kasus di KPK, sebelumnya ia ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap pengaturan vonis untuk Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Lalu, ia juga menjadi tersangka penerimaan gratifikasi untuk kasus yang tengah diproses di MA saat menjadi panitera pengganti di PN Jakarta Utara dan PN Bekasi serta ketiga Rohadi disangka sebagai tersangka pelaku pencucian uang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement