REPUBLIKA.CO.ID, RIO DE JANEIRO - Mantan Presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, terancam hukuman penjara maksimal 16 tahun penjara dalam kasus korupsi yang menimpanya. Tak hanya itu, Silva juga terancam 10 tahun penjara jika terbukti melakukan praktik pencucian uang.
Hakim federal Brasil, Sergio Moro, mengatakan, Silva yang menjabat sebagai Presiden Brasil dalam periode 2003-2011, dituduh menerima suap sebesar 1,150 juta dolar AS atau sekitar Rp 15 miliar. Uang suap itu diberikan untuk meloloskan kontrak yang berkaitan dengan perusahaan minyak negara, Petrobras.
Kasus korupsi juga menjerat istri Silva, Marisa Leticia Lula da Silva, CEO Perusahaan Konstruksi OAS, Jose Aldemario "Leo" Pinheir. Presiden Lula Institute, Paulo Okamotto, serta empat orang lainnya.
Dalam sebuah penyataan, pengacara Silva kembali mengatakan, klien mereka tidak melakukan tindak kejahatan korupsi dan pencucian uang. Sementara Silva yang berbicara melalui sebuah video mengatakan tuduhan tersebut sebagai sebuah lelucon.
"Tuduhan itu tidak membuat saya terpuruk, justru memotivasi saya untuk bangkit. Saya akan terus berjuang," ujar Silva.
Baca juga, Polisi Brasil Geledah Rumah Mantan Presiden.