Rabu 21 Sep 2016 10:02 WIB

Krimonolog UI Bantah Pernyataan Pengacara Jessica

Rep: c39/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Jessica Kumala Wongso
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Terdakwa Jessica Kumala Wongso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli yang pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tewasnya Wayah Mirna Salihin, Krimolog Ronny Nitibaskara membantah atas penyataan kuasa hukum Jessica Kumala Wongao, Otto Hasibuan. Sebelumnya Otto mengatakan bahwa Ronny hanya menggunakan teori perdukunan atau perenungan dalam memberikan keterangannya.

Hal itu diungkapkan Otto berdasarkan kesaksian saksi ahli yang dihadirkannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/9) kemarin, yaitu ahli kriminolog Eva Achjani Zulfa. Namun, kata Ronny, dalam menyampaikan keterangannya seorang saksi harus sesuai dengan kompetisinya.

Ronny mengaku bahwa dirinya telah lama berkecimpung dalam ilmu krimonologi dan merupakan guru besar pertama di Univesitas Indonesia (UI). Sementara, Eva yang juga dari UI sebenarnya tidak dapat disebut kriminolog karena bukan lulusan dari Kriminolog UI secara langsung.

"Yang ingin saya sampaikan adalah, di kriminolog saya sudah cukup lama bernaung. Saya ingin membuat klarifikasi dan meluruskan kuasa hukum (Otto) yang menurut saya, yang mengarahkan dokter Eva tergeser. Itu saya katakan betul," ujar Ronny kepada wartawan, Selasa (20/9).