REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang ke-23 kasus kematian Mirna Wayan Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9). Pada sidang kali ini, pihak kuasa hukum Jessica menghadirkan saksi ahli toksikologi dari Australia, Michael David Robertson.
Dalam sidang tersebut, David mengungkapkan, jumlah kadar sianida yang dapat membunuh manusia. Ia menjelaskan, sianida merupakan racun keras yang bisa berpengaruh terhadap tubuh manusia. Namun, menurut dia, sianida juga bisa ditemukan dalam kadar rendah di dalam tubuh manusia karena makanan, rokok, atau terpapar di tempat kerja.
"Jadi kadar sianida di tubuh manusia bervariasi tergantung berapa lama mereka terpapar," ujar David dalam persidangan kasus 'kopi sianida' tersebut.
David mengatakan, sianida dapat menyebabkan rasa sakit atau kematian terhadap manusia yang disebabkan karena menghirup hidrogen sianida. "Bisa juga masuk lewat mulut. Meski bervariasi, secara umum diterima 2,95 miligram untuk setiap berat badan manusia. Sianida sebanyak itu baru bisa menyebabkan kematian," kata David.
Jika tertelan atau masuk lewat mulut, lanjut dia, racun tersebut akan ke lambung, ke usus, terserap ke darah dan beredar ke seluruh tubuh dan berdampak ke otak, hati dan seluruh jaringan tubuh.
Namun, jumlah sianida yang ditemukan di lambung wayan Mirna hanya berjumlah 0,2 miligram. Temuan itu mengindikasikan Mirna tewas bukan karena sianida. "Pada orang meninggal karena sianida, maka jumlah besar akan ditemukan di paru-paru, hati dan darah. Jika masuk lewat mulut, maka akan ditemukan di lambung, hati dan darah," kata David.