REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Rabu (21/9). Kepada wartawan, Siti membantah menemui presiden untuk membahas polemik reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta.
"Reklamasi kan sudah ketahuan jalannya, masa diributin lagi. Kasihan presiden sudah banyak urusan," ujar dia.
Siti mengaku baru saja melaporkan sejumlah hal pada Jokowi, salah satunya soal persiapan Indonesia mengikuti Konferensi Perubahan Iklim Dunia yang akan digelar di Maroko pada akhir tahun mendatang.
Terkait persoalan reklamasi, Siti masih menyebut pengembang Pulau G belum merampungkan syarat berupa usul tentang perubahan dokumen terkait masalah lingkungan. Dia memaparkan, dokumen tersebut dibutuhkan untuk mengganti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebelumnya yang telah dibatalkan saat proyek reklamasi dihentikan sementara.
Lalu, apa saja hal yang harus diubah dan menjadi muatan dalam dokumen lingkungan yang baru? Siti menjelaskan, pengembang harus menjelaskan hal teknis yang dilakukan untuk mengatasi dampak lingkungan, termasuk soal kajian lingkungan hidup strategis dan dampak keberadaan pulau buatan pada aktifitas nelayan setempat. Tak hanya itu, pengembang juga harus menjelaskan material uruk yang digunakan untuk membuat pulau buatan.
"Sekarang berarti pengembang sedang menyiapkan dokumen lingkungannya, begitu posisinya," kata dia.