REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Makassar Dasrul yang dianiaya orang tua wali murid.
"Mulai hari ini, ada tim yang akan berangkat ke Makassar dalam rangka untuk mengumpulkan informasi sekaligus juga memastikan bentuk-bentuk perlindungan yang dibutuhkan guru tersebut," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu.
Hal itu diungkapkan Abdul Haris kepada wartawan di sela-sela kegiatan "International Conference on Victimology and Victims Assistance in Indonesia" di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Menurut dia, pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari Dasrul terkait kekerasan yang dialami pendidik. Ia mengatakan pihaknya memberikan perhatian meskipun sebenarnya kasus yang dialami Dasrul masuk kategori penganiayaan.
"Sebenarnya ini bukan kejahatan prioritas bagi LPSK tetapi karena yang dianiaya adalah seorang pendidik, tentunya dapat berimplikasi pula terhadap guru-guru yang lain. Dikhawatirkan mereka tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai guru untuk memberikan pembinaan kepada murid apabila mereka merasa takut akan ada ancaman terhadap mereka," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya harus menangani kasus yang dialami Dasrul untuk menunjukan bahwa LPSK ingin agar guru benar-benar merasa aman dalam menjalankan tugasnya.
Kasus penganiayaan yang dialami Dasrul menjadi perhatian guru-guru di Makassar, Sulawesi Selatan, dan berbagai kota lainnya. Guru SMKN 2 Makassar itu dianiaya wali murid karena menegur MA (15) yang tidak mengerjakan tugas.
Bahkan hingga persidangan, Dasrul kerap mengalami ancaman fisik dan psikis dari pihak orang tua murid MA. Akibat penganiayaan tersebut, Dasrul mengalami gangguan fisik dan mental.