Rabu 21 Sep 2016 14:26 WIB

Saksi Ahli Pihak Jessica Diduga Seorang Kriminal?

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Terdakwa kasus pembununan Mirna Salihin, Jessica Wongso (kiri), bersama para kuasa hukumnya.
Foto: Antara
Terdakwa kasus pembununan Mirna Salihin, Jessica Wongso (kiri), bersama para kuasa hukumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi yang dihadirkan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso kembali dipermasalahkan. Setelah saksi dari Australia sebelumnya, Beng Beng Ong sempat bermasalah dengan visa, kini saksi ahli toksikologi dari Australi, Michael David Robertson diduga merupakan seorang kriminal.

Dalam sidang kasus 'kopi sianida' ke-23 tersebut, JPU Ardito Muwardi menduga orang yang ada dalam artikel di situs http://www.dailymail.uk/article adalah Michael. Pasalnya, dalam situs itu disebutkan telah dikeluarkan perintah penangkapan terhadap Michael Robertson, karena diduga melakukan kerja sama dengan seorang perempuan bernama Christin untuk membunuh suaminya.

"Apakah informasi itu benar? Di Indonesia ada ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangannya tidak sesuai keahiannya," ujar JPU Ardito dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Menanggapi artikel tersebut, Michael pun menjawab pertanyaan dari jaksa Ardito. Ia membenarkan kalau itu adalah dirinya. Namun, informasi tersebut tidak dapat dibenarkan karena itu hanya ada dalam sebuah situs internet. "Ya itu kisah tentang saya. Tapi, karena itu dari internet saya tidak tahu," ucap Michael.