REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau membongkar praktik prostitusi melalui media sosial dalam jaringan (online), Facebook yang melibatkan anak di bawah umur.
"Tiga orang muncikari telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Surawan di Pekanbaru, Rabu (21/9).
Surawan menuturkan, ketiga tersangka yang terdiri dari dua pria dan seorang perempuan itu ditangkap pada Selasa (20/9) malam di salah satu hotel berbintang di Kota Pekanbaru. RT alias Edo (20 tahun) dan DDS alias Odi (18) merupakan dua tersangka pria yang diamankan dan N (20) wanita muncikari yang terlibat sindikat tersebut.
Pengungkapan sindikat prostitusi daring tersebut berawal dari temuan sebuah akun Facebook dengan nama "Alvin Maulana". Akun tersebut berhasil dilacak oleh tim Cyber Patrol Subdit III Ditkrimum Polda Riau beberapa waktu lalu. Dari penelusuran tim Cyber Patrol, akun tersebut kerap menjajakan perempuan di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu.
"Tim kemudian melakukan upaya under cover buy atau penyamaran," ujarnya.
Setelah negosiasi dengan RT disetujui, tersangka kemudian membawa dua wanita yang masing-masing berumur 16 dan 17 tahun. Untuk kedua gadis di bawah umur itu, RT meminta bayaran sebesar Rp 6 juta. "Saat itu juga, kami langsung ciduk tersangka RT. Sementara wanita yang dibawa RT kami jadikan saksi," ujarnya.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan hingga ditangkap dua muncikari lainnya yakni Odi dan N. Pemeriksaan sementara, ketiga tersangka adalah jaringan yang sama dan telah menjalankan praktik prostitusi selama enam bulan terakhir.
"Total korban para tersangka sejauh ini ada lima orang. Dua di antaranya masih di bawah umur dan tiga lainnya berusia 18 dan 19 tahun. Kami terus melakukan pengembangan terkait kasus ini," ujarnya.