Rabu 21 Sep 2016 17:31 WIB

Kasus Irman Gusman, La Ode: KPK tak Mau Dinilai Diskriminatif

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPD Irman Gusman (kiri)
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Ketua DPD Irman Gusman (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), La Ode Muhammad Syafir mengatakan penangguhan penahanan terhadap Irman Gusman tergantung dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan saat ini.

La Ode mengungkapkan biasanya seseorang yang terkena operasi tangkap tangan (OTT), seperti mantan Ketua DPD RI itu, memang jarang mendapat penangguhan penahanan. Sebab  waktu yang dimiliki KPK sangat terbatas.

"Padahal penyidikan dan penyelidikan insentif. Sebelum batas waktu yang ditentukan sudah harus dilimpahkan ke pengadilan jadi biasanya tidak diberikan penangguhan penahanan," katanya, Rabu (21/9).

Disamping itu, KPK juga belum menerima surat permintaan penangguhan penahanan secara resmi dari pihak keluarga maupun DPD RI. Meski ada surat pengajuan penangguhan pihaknya akan mengkaji terlebih dulu.

"KPK tak mau dinilai diskriminatif terhadap tersangka kasus korupsi," ucapnya.

Pihaknya masih terus mendalami dan menggali kasus suap kuota gula yang menimpa Irman Gusman.

"Untuk pihak Bulog udah masuk ke dalam materi penyidikan, tapi intinya pembicaraan itu merupakan pengantar KPK. Tergantung hasil dari pengembangan kalau ada buktinya yang mengarah kesana kita pasti akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan." jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement