Rabu 21 Sep 2016 19:21 WIB

Diaspora Indonesia: Sudah Saatnya Dwikewarganegaraan Diterapkan

Diaspora Indonesia
Foto: VOA
Diaspora Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Indonesia Diaspora Network menilai sudah saatnya Indonesia menerapkan dwikewarganegaraan bagi warganya. Dwikewarganegaraan dianggap akan memberikan hal yang positif bagi negara.

"Setidaknya ada tiga hal positif yang diperoleh Indonesia jika menerapkan dwikewarganegaraan," kata Nuning Purwaningrum Hallet dari Indonesia Diaspora Network, Rabu (21/9).

Pertama, dwikewarganegaran meningkatkan kontribusi ekonomi dan human capital. Hasil studi yang dilakukan oleh Lebblang dengan membandingkan 133 negara dalam kurun waktu 1980-2009 menunjukkan dwikewarganegaraan turut mendorong remitansi yang lebih besar karena kebijakan tersebut didesain untuk menimbulkan perasaan inklusif dan pengakuan dari tanah air.

"Secara umum negara yang menerapkan dwikewarganegaraan menerima remitansi 78 persen lebih banyak dibandingkan negara yang tidak menerapkan dwi kewarganegaraan," katanya.

Kedua lanjut Nuning dwikewarganegaraan tak terelakan karena Indonesia menganut kewarganegaraan ganda terbatas yakni setelah usia 21 tahun maka pemegang dua kewarganegaraan harus memilih salah satu. Ketiga lanjutnya transnasional dan migrasi menjadikan kaum emigran dan keturunannya sebagai bagian dari agen perubahan di tanah air dan melahirkan identitas baru sebagai kaum diaspora. Menurutnya, asal diaspora adalah sumber investasi kapital baik secara ekonomi maupun human capital.

"Diaspora dapat mentransfer keahlian dan pengertahuan, membawa pulang pengalaman bekerja dan bersaing diluar negeri, tingkat pendidikan, kontak luar negeri dan tabungan mereka di tanah air," katanya.

Menurut Nuning mayoritas negara yang menerapkan dwikewarganegaraan pada akhirnya hanya memberikan dwikewarganegaraan bagi warga negaranya. Caranya dengan tidak menghilangkan status kewarganegaraan asalnya apabila diaspora mengambil kewarganegaraan lain atau memberikan kesempatan memperoleh kembali kewarganegaraan asalnya tanpa menghilangkan kewarganegaraan asing mereka.

Oleh karena itu Indonesia dapat mempertimbangkan penerapan dwikewarganegaraan secara selektif, baik dalam hal pemilihan negara dan selektif dalam menentukan subyek dwi kewarganegaraan.

"Intinya dwikewarganegaraan yang aman dan menguntungkan agar dapat mempertahankan kewarganegaraan orang Indonesia," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement