Rabu 21 Sep 2016 20:07 WIB

Demi Lolos Syarat di KPU, Ahok Bersedia Cuti Kampanye

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada DKI Jakarta (ilustrasi)
Foto: Indrianto Eko Suwarso
Pilkada DKI Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Uji materi terhadap pasal UU Pilkada yang mengatur masalah cuti selama masa kampanye bagi calon kepala daerah pejawat, saat ini masih diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta tetap meminta kandidat pejawat mengisi formulir bersedia cuti sebagai salah satu syarat pencalonan pada Pilkada 2017.

Calon gubernur DKI pejawat, Basuki Tjahaja Purnama, mengaku telah mematuhi persyaratan yang diminta KPU tersebut. Dia mengatakan, di dalam formulir yang dia serahkan ke KPU DKI, Rabu (21/9) siang, ada beberapa kotak yang mesti dia centang atau tandai. Salah satunya terdapat kalimat 'bersedia mengambil cuti'.

"Saya harus contreng (bersedia cuti) itu dong. Karena kalau enggak (dicentang) mereka (KPU DKI) akan nolak (formulir yang saya serahkan)," ‬kata Ahok kepada wartawan di Jakarta.

Dia berpendapat, kepastian tentang syarat cuti bagi seorang calon kepala daerah pejawat baru bisa diketahui setelah adanya keputusan MK atas permohonan uji materi yang dia ajukan beberapa waktu lalu.

Karena itu, selain menyerahkan formulir, Ahok mengaku juga membuat surat pernyataan tersendiri kepada KPU tentang kesediaannya mengambil cuti pada Pilkada DKI 2017.

"Di dalam surat pernyataan itu, saya tulis kami (Ahok-Djarot) bersedia cuti tapi sambil menunggu hasil keputusan MK," ujarnya.

‪Mantan bupati Belitung Timur itu mengatakan, proses persidangan uji materi UU Pilkada yang dia ajukan masih akan berlangsung di MK hingga beberapa waktu ke depan. Menurut jadwal, sidang lanjutan yang digelar pada Senin (26/9) nanti mengagendakan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon.

"Kami mendatangkan saksi ahli untuk menjelaskan kenapa enggak bisa (calon pejawat) harus cuti masa kampanye empat bulan," ucapnya.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, instansinya siap melakukan penyesuaian dengan keputusan MK terkait aturan cuti kampanye untuk calon pejawat. Menurut dia, keputusan lembaga peradilan tersebut tidak akan menghalangi proses pendaftaran kandidat gubernur dan wakil gubernur di DKI.

"Apa pun keputusannya, kami siap menyesuaikan dan menjalankannya," ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Sumarno pun optimistis, uji materi UU Pilkada kali ini bisa diputus MK sebelum ditetapkannya nama-nama cagub/cawagub yang memenuhi syarat secara resmi oleh KPU DKI pada 24 Oktober mendatang.

"Saya yakin, MK pasti juga sudah punya hitung-hitungan waktu, sehingga kepastian aturan cuti bisa dijalankan oleh petahana sesuai jadwal," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement