REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyanti mengungkapan, penataan sembilan lembaga nonstuktural (LNS) merupakan bagian dari reformasi birokrasi.
"Penataan kelembagaan pemerintah ini merupakan salah satu tujuan dari reformasi birokrasi untuk menghasilkan kelembagaan pemerintah yang tepat ukuran, tepat fungsi dan tepat proses," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (21/9).
Sementara untuk keputusan resminya, Kementerian PANRB sedang menunggu Perpresnya. Ia berujar, Kementerian PANRB terus melanjutkan penataan kelembagaan karena hal tersebut sejalan dengan reformasi birokrasi.
Sembilan LNS yang diintegrasikan antara lain, Badan Benih Nasional diintegrasikan ke kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pertanian. Kedua, Badan Pengendalian Bimbingan Massal dengan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pertanian.