Rabu 21 Sep 2016 20:43 WIB

Dianggap tak Kredibel, Ini Pembelaan JPU Persidangan Jessica

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Jessica Wongso (kiri).
Foto: Antara
Jessica Wongso (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso meragukan kredibilitas Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, saat persidangan pihak JPU berkomunikasi dengan ayah korban Wayan Mirna Salihin terkait pemberitaan saksi ahli Michael David Robertson yang diduga sebagai seorang kriminal.

Terkait tudingan itu, salah satu JPU Ardito Muwardi angkat bicara. Ia mengakui bahwa pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin. Namun, ia membantah jika ayah Mirna selalu memberinya informasi.

"Ya itu terserah penilaian beliau (kuasa hukum Jessica), saya pun bisa menilai apakah itu profesional atau tidak. Kalau pun kami mendapatkan informasi dari bapaknya Mirna itu enggak selalu, cuma kadang-kadang saja. Memang beberapa kali menyodorkan bukti-bukti baru atau dokumen. Tapi saya pikir kami menerima ya saat kami mendapatkan informasi dan berusaha untuk kami sampaikan," ujar Arditho di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Apalagi, menurut Ardito, data tentang David yang diberitakan sebagai kriminal tersebut cukup valid dan perlu diketahui oleh majelis hakim. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk dijadikan bahan pertimbangan atau tidak. "Ya sebenarnya bagian dari kami dalam melakukan penilaian apakah keterangannya akan dimasukkan ke dalam tuntutan atau tidak kan ya kita lihat nanti aja," ucap dia.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Jessica menyarankan agar sebelum dugaan terhadap saksi ahli Australia tersebut diungkapkan, pihak JPU melakukan verifikasi terlebih dahulu. Namun, menurut Ardito, persidangan juga merupakan tempat melakukan verifikasi. "Ya itu kan (persidangan) merupakan bagian dari proses verifikasi," kata Ardito.

Adalah kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan yang tak terima saksi ahli yang dihadirkannya, ahli toksikologi Michael David Robertson, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan oleh JPU. Pasalnya, dugaan tersebut tidak berasal dari sumber yang jelas, karena hanya berdasarkan link situs di internet.

"Kami akan usut tuntas. Itu kan bapak Mirna (Darmawan Salihin) yang kasih (linknya). Saya gak tahu kenapa jaksa main langsung percaya saja tanpa verifikasi dulu," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement