Rabu 21 Sep 2016 21:26 WIB

Jessica Kehabisan Saksi?

Rep: c39/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso tak dapat menghadirkan saksi lagi, sidang kasus kopi sianida ke-23 diakhiri. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (22/9) sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelum ditunda, pengacara Jessica Kumala Wongso, mencoba menghadirkan kembali saksi ahli informasi dan teknologi (IT), Rismon Hasiholan yang sejak pagi ikut mendengar keterangan ahli toksikologi dari Australia, Michael David Robertson. Namun, upaya itu tak dikabulkan majelis hakim.

"Kami keberatan yang mulia karena (Rismon) sudah diperiksa dan sudah ditutup. Ini hanya buang-buang waktu saja," ujar salah jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang ingin dimulai kembali setelah sebelumnya sempat diskorsing, Rabu (21/9) malam.

Tanggapan pengacara Jessica yang beralasan adanya keterangan tambahan yang dibutuhkan pun tak digubris oleh majelis hakim. Bahkan, ia sempat memberi waktu selama 20 menit kepada tim pengacara Jessica untuk mencari saksi lain.

Yudi Wibowo, salah satu pengacara Jessica lalu sibuk dengan telepon genggamnya untuk mencari alternatif saksi lain. Namun, ia tak kunjung mendapatkan konfirmasi dari saksi yang akan dihadirkan tersebut.

Hakim pun akhirnya sepakat untuk menunda persidangan hingga Kamis (22/9). Agendanya adalah masih mendengarkan keterangan dari saksi kubu terdakwa Jessica. Namun, salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bustoem enggan membeberkan terkait identitas saksi yang akan dihadirkan besok.

"Ya besok lah ya, jangan paksa saya," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement