Kamis 22 Sep 2016 09:26 WIB

Pengamat: Politik Dinasti Ibarat Pisau Bermata Dua

Peneliti senior Indonesian Public Institute Karyono Wibowo.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Peneliti senior Indonesian Public Institute Karyono Wibowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti senior Indonesian Public Institute Karyono Wibowo mengatakan, dalam konteks demokrasi dan hak asasi, politik dinasti, yang terjadi di beberapa daerah, ibarat pisau bermata dua.

"Di satu sisi, praktik politik dinasti merampas hak orang lain karena berpotensi menggunakan cara-cara yang kotor yang melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia," kata Karyono saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/9).

Namun, pada sisi lain, pelarangan terhadap seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang merupakan bagian dari dinasti politik tertentu juga melanggar hak politik seseorang sehingga bertentangan dengan asas demokrasi. Karena alasan itu pula, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pelarangan tersebut bertentangan dengan konstitusi sehingga politik dinasti dihalalkan melalu putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015. Larangan keluarga tertentu untuk mencalonkan diri bertentangan dengan Pasal 28J Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

"Pada konteks ini, pemaknaan demokrasi menimbulkan dua pemahaman yang saling bertentangan, yaitu politik dinasti dinilai tidak bertentangan dengan demokrasi, tetapi, di sisi lain hal itu kerap melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi," tuturnya.

Dengan kata lain, Karyono mengatakan proses politik dinasti memenuhi syarat demokrasi, tetapi hasil akhirnya ketika seseorang dari dinasti politik tertentu berkuasa, berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

"Dalam kondisi seperti ini, yang menjadi tantangan adalah bagaimana membuat peraturan yang memenuhi rasa keadilan dan penegakan hukum yang benar-benar bisa mencegah penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan 'kongkalikong' yang hanya menguntungkan dinasti politik," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement