REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Seorang warga negara Indonesia asal Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Sanimu Saludin, terancam hukuman mati di Sarawak, Malaysia. Ia tertangkap tangan membawa senjata api ilegal di negara tetangga tersebut.
"Sanimu Saludin tepatnya salah seorang Desa Mega Timur, Kecamatan Sui Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, kini terancam hukuman mati karena kedapatan membawa senpi ilegal beserta 94 butir amunisi oleh polisi Malaysia," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Suhadi SW, Kamis (22/9).
Suhadi menjelaskan, Sanimu Saludin tertangkap tangan membawa senpi ilegal berikut 94 butir amunisi di tempat tinggalnya di Kampung Sau, Sungai Metapus, Mukah, Sarawak, Malaysia Timur. Pengungkapan kepemilikan senjata api tersebut berawal dari pengembangan penyelidikan oleh pihak Polis Diraja Malayasia Kontinjen Sarawak terkait kasus perampokan di wilayah tersebut, Rabu (7/9).
Menurut Laison Officer (LO) Polri di Sarawak, Kompol Taufik Noor Isya, pihaknya telah berkordinasi dengan pihak PDRM Kontinjen Sarawak dan dengan Polda Kalbar untuk mengecek alamat tempat tinggal Sanamu di Kalbar. Mereka juga ingin mendapatkan catatan kepolisian apakah yang bersangkutan pernah melakukan tindak kriminalitas di Kalbar.
Sementara itu, menurut keterangan dari Ketua Jabatan Siasatan Jenayah IPK Sarawak Sac Datok Dev Kumar, yang bersangkutan bisa dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia, Seksyen 8 Akta Senjata Api tahun 1971 dengan ancaman hukuman mati. Saat ini Sanamu masih ditahan di Sarawak.
Sementara itu Kata Kabid Humas Polda Kalbar menyatakan, WNI yang membawa senjata api atau bahan peledak termasuk amunisi secara ilegal bisa dikenakan Undang Undang Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman sementara 20 tahun.