REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus terpidana Jessica Kumala Wongso kembali digelar di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/9). Dalam sidang kasus kopi sianida ke-24 tersebut menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'i.
Namun, dalam sidang itu belum tampak ketua tim pengacara terdakwa, Otto Hasibuan. Saat sidang dimulai, biasanya Otto sudah duduk di kursi bersama Yudi Wibowo, Hidayat Boestam, dan Sordame Purba. Namun kali ini ia menghilang tanpa keterangan yang pasti.
Anggota sidang banyak yang bertanya-tanya alasan Otto tidak hadir. Bahkan, anggota polisi yang mengamankan sidang tersebut pun turut merasa heran. "Otto kemana Otto?" ujar satu anggota polisi, Sugito saat saksi Ruba'i tengah memaparkan keterangannya di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/9).
Saat Ruba'i memaparkan keterangannya, tiba-tiba salah satu pengacara Jessica, Sordame meminta persetujuan majelis hakim agar masing-masing kubu diberikan waktu sejam untuk bertanya karena ada sidang hari ini kuasa hukum Jessica berencana untuk menghadirkan tiga saksi ahli.
"Biar saksi kami efektif, ijin yang mulia agar waktu bertanya penasehat hukum sejam, JPU sejam dan yang mulia sejam," ujar Sordame.
Usulan tersebut pun disetujui majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Kisworo. Selanjutnya, Ruba'i kembali memaparkan penjelasannya tentang pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.