Kamis 22 Sep 2016 13:19 WIB

KPK Ajak Masyarakat Awasi Harta Kepala Daerah

KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk mengawasi harta kekayaan para calon kepala daerah yang akan bertarung serentak dalam Pilkada 2017. Pilkada akan digelar di 101 daerah di seluruh Indonesia.

"Pengawasan yang dilakukan masyarakat itu merupakan langkah awal dalam upaya menjaga integritas dalam proses Pilkada guna melahirkan pemimpin yang amanah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (22/9).

Sesuai ketentuan UU yang berlaku, setiap calon kepala daerah wajib melaporkan hartanya kepada KPK sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada. Ia menambahkan Pilkada yang berintegritas akan melahirkan pemimpin yang bersih, amanah dan bebas dari korupsi sehingga bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah yang dipimpinnya.

Agus Rahardjo menambahkan ajakan KPK kepada masyarakat untuk mengawasi harta kekayaan calon kepala daerah maupun kepala daerah, karena dalam rentang waktu 2004-2016, tercatat 63 kepala daerah yang tersangkut korupsi. Dari 63 kepala daerah tersebut, 52 di antaranya adalah bupati/wali kota dan 11 sisanya adalah gubernur.

"Mereka terlibat dalam kasus korupsi dengan berbagai macam modus, seperti penyuapan dengan jumlah kasus sebanyak 30 buah," ujarnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement