Kamis 22 Sep 2016 16:15 WIB

Hakim Tolak Keberatan La Nyalla Mattalitti

Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti (kanan) berjalan saat sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/9).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti (kanan) berjalan saat sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti meski diwarnai dengan pendapat berbeda (dissenting opinion).

"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti. Kedua menyatakan dakwaan telah disusun secara tepat dan cermat sehingga tidak melanggar hukum, tiga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara," kata ketua majelis hakim Sumpeno di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/9).

Dalam perkara ini La Nyalla didakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,1 miliar dan merugikan keuangan negara Rp27,76 miliar dari dana hibah pengembangan ekonomi provinsi Jatim tahun 2011-2014 dari nilai total anggaran Rp43 miliar.

La Nyalla dan tim pengacara lalu mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang terdiri atas tiga butir yaitu pertama, La Nyalla tidak dapat didakwa dalam perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Kedua, La Nyalla tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena penetapan dilakukan tanpa diperiksa terlebih dahulu. Ketiga, penyidikan terkait bantuan dana hibah Kadin Jawa Timur telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan.

Namun, hal itu tidak disepakati oleh majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Mas'ud, Baslin Sinaga, Anwar dan Sigit Hermawan.

"Memperhatikan surat dakwaan penasihat hukum dihubungkan dengan surat dakwan lain terdakwa La Nyalla Mattalitti mendapat keuntungan Rp 1,1 miliar dari selisih harga kepemilikan IPO Rp6 miliar dikurangi Rp 5 miliar maka menurut penuntut umum kerugian negara Rp1,1 miliar adalah merupakan fakta baru yang belum pernah diungkapkan dalam dakwaan sebelumnya," ujar hakim.

Alasan lainnya adalah surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka atas nama La Nyalla Mattalitti tidak pernah dipersoalkan atau diajukan praperadilan oleh karenanya tidak pernah dibatalkan pengadilan sehingga sah untuk menyusun dakwaan.

"Pengajuan dakwaan dibenarkan karena bukti tidak harus dari pemeriksaan calon tersangka, tapi dari bukti lain sehingga penuntutannya bisa dilanjutkan. Hal lain, dalam perkara telah terjadi subjek tidak pernah didakwakan bersama terdakwa terdahulu bukan berarti mendakwakan jika terbukti pengajuan perkara tidak terkena kadaluarsa, sehingga terdakwa bisa diproses. Adanya putusan praperadilan tidak dijadikan pedoman mutlak," ungkap hakim.

Namun, majelis tidak memutuskan dengan suara bulan karena ada dissenting opinion (pendapat berbeda) yang diajukan oleh ketua majelis hakim Sumpeno dan anggota majelis hakim Baslin Sinaga. Menurut kedua hakim tersebut, putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya sudah jelas menyatakan bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi bantuan dana hibah yang diterima Kadin Jatim yang digunakan untuk pembelian IPO bank Jatim tahun 2012 atas nama La Nyalla Mahmud Mattalitti berikut penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Alasan lain adalah karena putusan praperadilan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya yang merupakan pengadilan negara maka putusan hakim apalagi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dihormati oleh siapapun.

Namun, karena putusan majelis hakim berdasarkan suara terbanyak maka eksepsi La Nyalla tetap ditolak.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement