REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sidang kasus kopi sianida ke-24, salah satu kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo menyebut beberapa ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menggunakan ilmu nujum atau ilmu perbintangan.
Menurut Yudi, beberapa saksi ahli yang dihadirkan JPU selalu memunculkan fakta baru dan itu dinilai sesat.
"Ya saya katakan kalau ahli (JPU) bisa membentuk fakta baru itu sesat namanya dalam dunia hukum pidana harus melihat, mendengar dan mengalami. Kalau cuma perkiraan itu ahli nujum," ujar Yudi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9).
Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa Jessica menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'i. Menurut Yudi, dihadirkannya saksi ahli hukum pidana tersebut guna memperdebatkan permasalahan motif pembunuhan Mirna di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.