Kamis 22 Sep 2016 17:03 WIB

Pengacara Jessica Sebut Ahli dari JPU Gunakan Ilmu Nujum

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) berbincang bersama kuasa hukumnya seusai mendengarkan keterangan saksi ahli psikiatri forensik RSCM Natalia Widiasih Rahardjanti saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Nege
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) berbincang bersama kuasa hukumnya seusai mendengarkan keterangan saksi ahli psikiatri forensik RSCM Natalia Widiasih Rahardjanti saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Nege

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sidang kasus kopi sianida ke-24, salah satu kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo menyebut beberapa ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menggunakan ilmu nujum atau ilmu perbintangan.

Menurut Yudi, beberapa saksi ahli yang dihadirkan JPU selalu memunculkan fakta baru dan itu dinilai sesat.

"Ya saya katakan kalau ahli (JPU) bisa membentuk fakta baru itu sesat namanya dalam dunia hukum pidana harus melihat, mendengar dan mengalami. Kalau cuma perkiraan itu ahli nujum," ujar Yudi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9).

Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa Jessica menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'i. Menurut Yudi, dihadirkannya saksi ahli hukum pidana tersebut guna memperdebatkan permasalahan motif pembunuhan Mirna di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.