Kamis 22 Sep 2016 17:03 WIB

Pengacara Jessica Sebut Ahli dari JPU Gunakan Ilmu Nujum

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) berbincang bersama kuasa hukumnya seusai mendengarkan keterangan saksi ahli psikiatri forensik RSCM Natalia Widiasih Rahardjanti saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Nege
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) berbincang bersama kuasa hukumnya seusai mendengarkan keterangan saksi ahli psikiatri forensik RSCM Natalia Widiasih Rahardjanti saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Nege

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sidang kasus kopi sianida ke-24, salah satu kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo menyebut beberapa ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menggunakan ilmu nujum atau ilmu perbintangan.

Menurut Yudi, beberapa saksi ahli yang dihadirkan JPU selalu memunculkan fakta baru dan itu dinilai sesat.

"Ya saya katakan kalau ahli (JPU) bisa membentuk fakta baru itu sesat namanya dalam dunia hukum pidana harus melihat, mendengar dan mengalami. Kalau cuma perkiraan itu ahli nujum," ujar Yudi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9).

Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa Jessica menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'i. Menurut Yudi, dihadirkannya saksi ahli hukum pidana tersebut guna memperdebatkan permasalahan motif pembunuhan Mirna di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Baca: Adik Mirna Geram Sidang Kopi Maut Berlarut-larut

"Ya kita kan ingin buat terang perbuatan Jessica kan tidak berbuat kalau tidak berbuat ya tidak berbuat. Tidak ada motifnya apa, perbuatanya itu tidak ada," ucap Yudi saat persidangan diskors sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah sidang akan dimulai kembali, ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan akhirnya muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, kali ini Otto tidak hadir seorang diri, melainkan bersama seorang warga asing asal Eropa.

Otto pun langsung memasuki ruang persidangan yang langsung disambut tepuk tangan oleh beberapa penonton persidangan. WNA yang bersama Otto juga memasuki ruang persidangan. Pria asing itu merupakan ahli patologi forensik asal Australia yang sengaja dihadirkan oleh Otto, yaitu Richard Byron Collins.

Sebelum memberikan keterangannya, majelis hakim menanyakan administrasi Richard. Ahli yang dihadirkan Otto sebelumnya bermasalah. "Ya saya sudah menyelesaikan semua administrasinya," ujar Richard saat ingin memulai peraidangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement