Kamis 22 Sep 2016 17:42 WIB

Indef Beri Saran Soal Perpanjangan Periode Pertama Amnesti Pajak

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nur Aini
 Pengendara melintas di dekat spanduk sosialisai pengampunan pajak yang terpasang di jembatan Penyebrangan orang (JPO) di kawasan Stasiun Gambir, Jakara, Ahad (31/7).  (Republika/ Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengendara melintas di dekat spanduk sosialisai pengampunan pajak yang terpasang di jembatan Penyebrangan orang (JPO) di kawasan Stasiun Gambir, Jakara, Ahad (31/7). (Republika/ Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati mengaku tidak mempermasalahkan adanya usulan untuk memperpanjang periode pertama amnesti pajak. Namun, Enny berharap keringanan tersebut hanya diberikan bagi mereka yang mau melakukan repatriasi.

Kalangan pengusaha telah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang periode pertama amnesti pajak hingga Desember. Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (22/9).  Periode pertama yang memiliki tarif tebusan paling kecil ini dinilai perlu diperpanjang untuk memberikan waktu kepada pengusaha menyiapkan syarat administrasi.

Enny yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyarankan dalam forum agar tidak semuanya bisa memanfaatkan perpanjangan periode pertama amnesti. "Masukan kami, boleh saja asalkan hanya untuk yang mau repatriasi. Kalau deklarasi saja, kan bisa cepat dilakukan pada periode pertama yang telah diatur dalam undang-undang (Juli-September)," kata Enny di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Enny menilai, perpanjangan periode pertama perlu memberikan perlakuan khusus bagi yang mau merepatriasi karena memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. "Memang harus ada insentif kan karena mereka harus mengkalkulasi segala macam dan membutuhkan konsolidasi," ujarnya.

Dalam UU Pengampunan Pajak telah diatur periode amnesti pajak ke dalam tiga periode. Periode pertama yakni Juli-September 2016, merupakan periode dengan tarif tebusan paling kecil. Yakni dua persen untuk repatriasi dan empat persen untuk deklarasi. Tarif ini akan naik secara berjenjang hingga periode ketiga.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement