REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kopi sianida masih menggeliat sampai saat ini. Hingga sidang kasus ke-24 pada Kamis (22/9), penasehat hukum masih dalam proses mendatangkan saksi-saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara, di luar persidangan tersebut beberapa saksi ahli juga melakukan uji coba terkait penaburan racun sianida di es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Kamis (22/9). Hal itu dilakukan untuk memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat.
Uji coba ulang tersebut langsung dipimpin Kabid Kimbiofor Puslabfor Bareskrim Polri, Kombes Nursamran Subandi. Nursamran pernah menjadi saksi ahli toksikologi forensik dalam persidangan Jessica. Selain itu, ia juga ditemani saksi ahli toksikologi lainnya, yaitu I Made Agus Gelgel Wirasuta.
Saat percobaan tersebut dilakukan, es kopi Vietnam disajikan dua gelas. Gelas pertama tampak ditaburi sianida, sedangkan gelas yang kedua tidak. Beberapa saat kemudian, di gelas pertama tersebut tiba-tiba warnanya berubah dari cokelat menjadi sedikit kehijau-hijauan.
Perubahan tersebut terjadi lantaran ditaburkan racun sianida dengan kadar 5,07 gram dengan bentuk padat. "Lihat saja di kopinya, tidak ada bau menyengat karena larut di air es. Bila di air panas maka akan timbul bau menyengat," ujar Nursamran di Kafe Olivier, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (22/9).
Baca juga, Dokter: Tak Ada Kejanggalan pada Tubuh Mirna.
Sementara, menurut Gelgel, uji coba tersebut dilakukan untuk membantah keterangan saksi ahli dari terdakwa Jessica Kumala Wongso, Budiawan. Pada sidang beberapa waktu lalu, ahli toksikolog kimia tersebut mengatakan orang yang berada di dekat Mirna mengalami pusing ketika mencium aroma sianida yang dilarutkan ke dalam kopi Vietnam.
"Silakan menilai secara logis. Jika dibandingkan, ada perbedaan ahli yang ditampilkan Jessica dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Gelgel.