REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, Kamis di Gorontalo, akan menerbitkan aturan tentang larangan bagi siswa membawa telepon seluler atau handphone (HP) di lingkungan sekolah.
"Saya akan meminta dukungan seluruh elemen masyarakat di daerah ini, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh pemangku kepentingan, dalam rangka penerbitan peraturan bupati (perbup) tentang larangan membawa hp atau telefon seluler di lingkungan sekolah," ujar Indra.
Menurut Indra, pelecehan seksual dan pencabulan maupun tindakan asusila, menjadi angka kriminalitas tertinggi yang terjadi di daerah ini. Bahkan pemerintah daerah kata Indra, melalui instansi teknis terkait seperti Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPP dan KB) setempat mendapatkan, beberapa temuan terkait pelaku seks bebas di kalangan pelajar.
"Kondisi ini harus diseriusi, sebab sangat mengancam masa depan dan kualitas generasi muda di daerah ini," ujarnya.
Ia menilai inisiasi terkait larangan siswa membawa HP di sekolah, sebagai bentuk antisipasi dini pemerintah daerah terhadap rusaknya mental dan karakter generasi muda di daerah ini Apalagi, kecenderungan berbohong, malas belajar dan melakukan aksi-aksi yang tidak sepatutnya dilakukan anak usia sekolah, dipicu akibat informasi yang luas dan mudah didapatkan melalui telepon seluler.
Ia mengaku, akan menginstruksikan seluruh sekolah untuk membentuk tim pengamanan sekolah terdiri dari anggota OSIS dan guru, untuk mengaktifkan penertiban barang bawaan siswa khususnya HP agar tidak dibawa di lingkungan sekolah.
Baca juga, Virus Rokok Jangkit Anak-Anak di Indonesia Sejak Sekolah Dasar.