REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten menemukan adanya 16 tenaga kerja asing dari Cina yang bekerja di dua perusahaan. Mereka tidak memiliki dokumen lengkap.
Kepala Disnakertrans Banten, Alhamidi mengatakan, saat ini pihaknya sedang menangani 16 TKA dari dua perusahaan tersebut. "Kemarin ada 8 TKA asing dari Cina kita serahkan ke Imigrasi, sebelumnya juga ada 8 orang yang kita dapati dari pekerja di Pembangunan Waduk Karian di Lebak. Untuk di Waduk itu, kita dapat informasi ada ratusan, tetapi setelah saya cek dengan tim hanya ada delapan orang," kata Alhamidi.
Ia mengatakan, penertiban tenaga kerja akan terus ditingkatkan lagi mengingat saat ini sudah ada 10 proyek besar strategis nasional yang ada di Banten. Ia juga akan segera menghadap secara khusus Gubernur Banten Rano Karno untuk melaporkan persoalan tersebut.
"Saya akan menghadap ke Pak Gubernur, akan saya sampaikan seluruh program ketenagakerjaan seperti apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur, khusunya pengawasan tenaga kerja asing," kata Alhamidi.
Dia mengaku akan terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan seluruh pihak, seperti kabupaten/kota, imigrasi, dan aparat penegak hukum. "Penyelundupan dan masukan TKA ilegal bisa saja terjadi dari darat, udara, dan laut. Apalagi laut kita ini panjanganya 517 kilometer lebih, ini yang harus kita waspadai, tentunya melakukan pengawasan menjadi penting," katanya.
Disnakertrans juga akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang telah mempekerjakan TKA ilegal atau yang tidak memiliki skill khusus.