REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang ke-24 kasus kopi sianida yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (22/9) ditunda hingga Senin (26/9) mendatang. Saat tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso ingin menghadirkan saksi ahli ketiganya, majelis hakim menolaknya mengingat waktu yang sudah larut malam.
Pada sidang lanjutan, majelis hakim akan memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan satu saksi, begitu juga dengan pengacara Jessica.
"Karena waktu sudah malam, tidak memungkinkan sidang dilanjutkan. Maka, sidang dilanjutkan pada Senin, 26 September 2016 mendatang. Saya beri kesempatan, pagi untuk penasihat hukum dan siang untuk saksi jaksa yang sempat tertunda," ujar Hakim Ketua Kisworo, Kamis malam (22/9).
Setelah sidang ditutup sekitar pukul 23.00 WIB, ayah Mirna pun menunggu tentang apa yang akan dikatakan Jessica pada sidang selanjutnya. "Saya mau tahu nanti dia ngomong apa di depan majelis hakim," ucap Darmawan.
Darmawan menginginkan Jessica menjelaskan sejujur-jujurnya mengenai peristiwa yang menewaskan anaknya pada 6 Januari 2016 silam. "Insya Allah, kebenaran akan terungkap," katanya.
Bahkan Darmawan memprediksi apa yang akan terjadi pada Jessica ketika nanti ia memberikan kesaksiannya pada persidangan yang akan datang. "Dia nangis tuh nanti, coba lihat nanti, saya mau tahu," ujar Darmawan.