Jumat 23 Sep 2016 10:42 WIB

Kota Charlotte Berlakukan Jam Malam

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Teguh Firmansyah
Demonstran memprotes penembakan polisi AS yang berujung pada kematian warga kulit hitam Keith Lamont Scott di Charlotte, Carolina Utara, Kamis, 22 September 2016.
Foto: AP Photo/Gerry Broome
Demonstran memprotes penembakan polisi AS yang berujung pada kematian warga kulit hitam Keith Lamont Scott di Charlotte, Carolina Utara, Kamis, 22 September 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, CHARLOTTE -- Wali Kota Charlottte, Carolina Utara, Jennifer Roberts, mengatakan ia telah menandatangani surat perintah pemberlakuan jam malam di kotanya. Jam malam berlaku mulai tengah malam hingga pukul 06.00 pagi menyusul terjadinya kerusuhan yang terjadi selama tiga hari.

Jam malam akan berlaku beberapa hari, hingga situasi kota dinyatakan benar-benar aman. Petugas kepolisian dari Negara Bagian Carolina Utara dan pasukan dari Dinas Kehakiman AS masih terus dikerahkan untuk menjaga keamanan.

Demonstran melakukan unjuk rasa di jalan-jalan kota untuk mendesak kepolisian agar segera merilis video bukti rekaman pembunuhan seorang warga kulit hitam, Keith Lamontt Scott, oleh salah satu anggota polisi.

Baca juga, Bunuh Warga Kulit Hitam, Polisi Diamuk Massa.

Sejumlah petugas keamanan bersenjata terlihat berjaga di depan gedung utama Bank Amerika untuk mencegah terjadinya kerusuhan seperti malam-malam sebelumnya. Polisi sempat meminta massa untuk membubarkan diri. Namun, para demonstran tetap berkumpul hingga malam hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement