REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya akan segera memanggil Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti.
Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan suap pemberian rekomendasi terkait jatah distribusi gula impor yang menjerat Ketua DPD RI Isman Gusman. Syarif mengatakan, pemanggilan kepada Djarot dinilai penting untuk mengungkap sejumlah hal, salah satunya untuk mendalami komunikasi antara Irman dan Djarot.
"Saya yakin sangat dibutuhkan karena menurut informasi dari penyelidik semua yang ada hubungannya dengan kasus itu, khususnya di bagian percakapan yang didapat oleh KPK akan diperiksa," kata Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).
Namun, ia belum dapat memastikan waktu pemeriksaan kepada Dirut Bulog tersebut. Pasalnya, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan penyidik kasus tersebut
"Penyidik dan penuntut kami ada internal training yang ada di Bogor dan di Bandung jadi mereka belum selesai, setelah mereka pulang Senin depan ada perkembangan," ujar Syarief.
Sebelumnya, Syarif mengatakan pemberian rekomendasi Irman tersebut kepada Dirut Bulog tersebut diduga disampaikan secara lisan melalui telepon. Namun saat dikonfirmasi, Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti membantah tidak pernah menerima rekomendasi Irman Gusman terkait pengurusan gula impor.
"Seingat saya sampai saat ini tidak ada rekomendasi dari beliau," kata Djarot melalui pesan singkatnya, Ahad (18/9).
Adapun kasus ini bermula, tangkap tangan KPK pada Jumat (16/9) malam. Mereka yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS), Istri CV Semesta Berjaya, Memi (MMI), Adik Kandung Xaveriandy, Wily (WS) dan Ketua DPD, Irman Gusman (IG). Namun dari keempatnya, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang yakni XXS, MMI dan IG.
Irman diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) dan istrinya Memi (MMI) sebesar Rp 100 juta. Suap yang diterima Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV Semwsta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.
"Pemberian kepada IG diduga terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV SB di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9).
Sebagai pemberi suap, XXS dan MMI disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau hurug (b) atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan IG sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.