Jumat 23 Sep 2016 19:38 WIB

Pengedar Uang Palsu Bermodus Belanja Online Diringkus

Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas menunjukan uang palsu pecahan lima puluh ribu dan seratus ribu saat giat jumpa pers pengungkapan jaringan pengedar uang palsu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Juma (22/7). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petugas menunjukan uang palsu pecahan lima puluh ribu dan seratus ribu saat giat jumpa pers pengungkapan jaringan pengedar uang palsu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Juma (22/7). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi meringkus satu dari tiga pengedar uang palsu di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang menggunakan modus membeli barang elektronik yang ditawarkan secara online atau dalam jaringan/daring dan membayarnya menggunakan uang palsu tersebut.

Kapolsek Semarang Tengah Kompol Ifan Hariyat di Semarang, Jumat (23/9), mengatakan, pengedar ini menyasar penjual barang elektronik yang penawarannya melalui media sosial. "Modusnya pura-pura membeli lalu dibayar pakai uang palsu," katanya.

Tersangka yang telah diamankan diketahui bernama Ferry Adi Pamungkas (24), warga Batan Timur III, Semarang Tengah. Dari keterangan pelaku, modus pengedaran uang palsu tersebut dilakukan dengan pura-pura membeli barang elektronik yang ditawarkan secara daring.

Pelaku menghubungi calon korban yang menjual barang elektronik yang ditindak lanjuti dengan pertemuan keduanya untuk pembayaran.