REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi meringkus satu dari tiga pengedar uang palsu di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang menggunakan modus membeli barang elektronik yang ditawarkan secara online atau dalam jaringan/daring dan membayarnya menggunakan uang palsu tersebut.
Kapolsek Semarang Tengah Kompol Ifan Hariyat di Semarang, Jumat (23/9), mengatakan, pengedar ini menyasar penjual barang elektronik yang penawarannya melalui media sosial. "Modusnya pura-pura membeli lalu dibayar pakai uang palsu," katanya.
Tersangka yang telah diamankan diketahui bernama Ferry Adi Pamungkas (24), warga Batan Timur III, Semarang Tengah. Dari keterangan pelaku, modus pengedaran uang palsu tersebut dilakukan dengan pura-pura membeli barang elektronik yang ditawarkan secara daring.
Pelaku menghubungi calon korban yang menjual barang elektronik yang ditindak lanjuti dengan pertemuan keduanya untuk pembayaran.
Menurut Ifan, saat akan membayar pelaku pura-pura masuk ke dalam anjungan tunai mandiri untuk mengambil uang. Setelah itu pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban yang menjual barang elektronik miliknya yang ternyata uang palsu. "Waktu korban menghitung uang, pelaku langsung kabur sebelum menyadari kalau uang itu palsu," katanya.
Bersama dengan tersangka diamankan belasan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Sementara dua pelaku lain yang diduga sebagai pemasok uang palsu masih diburu. Pelaku selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.