REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana penguatan peran dan kewenangan DPD RI terus digulirkan. DPD RI menggelar audiensi dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi terkait penguatan kewenangan DPD RI melalui amandemen UUD 1945.
Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas berharap FRI bisa ikut memikirkan sistem ketatanegaraan yang sedang diupayakan oleh DPD RI. “Urgensi amandemen ini supaya memperbaiki sistem ketatanegaraan yang tumpang tindih, serta penguatan kewenangan DPD RI supaya kami semakin maksimal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat," ujar Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Jumat (23/9).
Ketua Forum Rektor Indonesia Prof Suyatno mengatakan, saat ini ada dua pilihan bagi posisi DPD RI, yakni: diperkuat atau dibubarkan. Menurut dia, DPD RI tidak punya kewenangan terutama legislasi, padahal kewenangan legislasi itu penting karena tanpa penguatan legislasi tidak bisa mengatur daerah dengan baik.
“Kewenangan DPD yang terbatas perlu kita dorong agar lebih kuat lagi, DPD sekarang sama seperti kita hanya memberi masukan, padahal DPD perwakilan riil dari daerah-daerah," ujar Suyatno.
Menurut Suyatno, FRI telah memiliki lima pokja, diantaranya adalah amandemen terbatas dan haluan negara. Bahkan, kata dia, FRI sudah melakukan kajian soal amandemen selama tiga tahun dan naskah akademiknya sudah diserahkan kepada pimpinan MPR, DPR dan DPD.
"Kami juga sudah bertemu dengan masyarakat adat di berbagai daerah dan kami akan mengawal ini dan bersama-sama mensosialisasikannya," tuturnya.
Akademisi dari Universitas Bina Nusantara, Sidartha menambahkan, selain masukan akademis, pertarungan politik juga diperlukan dalam perjuangan DPD RI ini."Jangan sampai penguatan kewenangan DPD ini diartikan pelemahan kewenangan lembaga lain," cetus Sidharta.
Sidharta menambahkan, FRI akan membantu menghubungkan dengan berbagai forum akademik dan memberi kesempatan bagi DPD RI untuk menyampaikan amandemen kelima, agar masyarakat akademis bisa terbuka mata dan pikirannya.
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad mengungkapkan, “Perjuangan kami diukur secara objektif dari FRI yang mewakili cendekiawan. Mereka bukan saja konstituen dari DPD dan DPR, tapi di Indonesia organisasi-organisasi seperti FRI patut diperhitungkan."
Ketua BPKK DPD RI Prof John Pieris menambahkan, selain menata sistem ketatanegaraan, amandemen juga untuk mengevaluasi pasal-pasal yang belum sempurna seperti pasal 20 ayat 2 yang berbunyi Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.