REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir memvonis lima remaja dengan hukuman penjara lima tahun karena berunjuk rasa menentang keputusan penyerahan dua pulau di Laut Merah ke Arab Saudi, kata sumber terkait dan media pemerintah.
Selain hukuman penjara, kelima remaja itu juga didenda 100 ribu pound Mesir (Rp 147 juta). Sebanyak 200 orang ditahan akibat demonstrasi tersebut pada April. Lebih dari 150 pengunjuk rasa dipenjara atau didenda. Meski demikian, banyak dari mereka akhirnya dibebaskan.
Sumber dari pengadilan pada Kamis malam mengatakan vonis terhadap remaja, semuanya berusia di bawah 18 tahun, didasari pada pelanggaran berunjuk rasa tanpa izin dan mengganggu jalan. "Persidangan dilakukan tanpa menghadirkan terdakwa, mereka dapat mengajukan banding," kata sumber itu.
Unjuk rasa tersebut berlangsung pada 25 April, memprotes keputusan Presiden Abdel Fattah al-Sisi menyerahkan Pulau Tiran dan Sanafir ke Arab Saudi. Pejabat dari kedua negara mengatakan pulau-pulau itu sedari awal dimiliki Arab Saudi tetapi dikelola Mesir atas permintaan Riyadh pada 1950.
Pengadilan memutuskan, Juni, Mesir tetap punya kedaulatan di pulau tersebut dan tidak dapat dilepaskan. Mesir tengah berupaya menghidupkan kembali perekonomian setelah krisis politik selama bertahun-tahun.
Namun, isu terkait pulau dianggap menurunkan wibawa nasional. Alhasil, ratusan warga turun ke jalan pada April meneriakkan, "rakyat ingin rezim jatuh" - slogan sama yang didengungkan pada aksi menentang 30 tahun kekuasaan Hosni Mobarak, 2011.