Sabtu 24 Sep 2016 10:06 WIB

Direktur Narkoba Polda Bali Tersangkut Kasus Pemerasan Dimutasi

Red: Nur Aini
Polda Bali
Foto: blogspot.com
Polda Bali

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Mabes Polri memutasi Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Franky Haryanto ke Badan Reserse Kriminal Polri setelah tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan tersangka atas kasus yang ditangani.

Dari surat telegram rahasia Kapolri dengan nomor ST/2325/IX/2016 tertanggal 23 September 2016 yang beredar di media sosial, Sabtu (24/9), Franky dimutasi dalam jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Iknas Bareskrim Polri. Sedangkan jabatan yang ia tinggalkan di Bali yakni Direktur Reserse Narkoba kini berpindah ke tangan Komisaris Besar Muhammad Arief Ramdhani yang sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri.

Sebelumnya Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto telah menonaktifkan Franky Haryanto dari jabatannya. Penonaktifan tersebut, kata dia, bertujuan agar perwira menengah tersebut konsentrasi dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.

"Sprint pemberhentian sudah saya tanda tangani. Ini dilakukan guna mempermudah jalannya pemeriksaan dan untuk mengisi jabatan yang kosong kami menunjuk Komisaris Besar I Gusti Kade Budi Haryarsana sebagai pelaksana harian," kata Sugeng Priyanto.

Komisaris Besar Franky Haryanto sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh Pengamanan Internal Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang, penanganan kasus di luar prosedur, serta dugaan pemerasan kepada para tersangka yang tengah ia tangani. Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Mabes Polri Brigadir Jenderal Anton Wahono langsung memimpin pemeriksaan terhadap perwira menengah itu yang termasuk dalam 15 orang anggota lainnya. Hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap Franky masih terus didalami.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement