Sabtu 24 Sep 2016 13:21 WIB

Warga Korban Relokasi Tetap Berhak Memilih di Pilkada DKI

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Reiny Dwinanda
Warga kawasan Pasar Ikan menyerahkan data untuk pendataan relokasi warga di posko relokasi revitalisasi kawasan Wisata Bahari, Jakarta, Jumat (1/4).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Warga kawasan Pasar Ikan menyerahkan data untuk pendataan relokasi warga di posko relokasi revitalisasi kawasan Wisata Bahari, Jakarta, Jumat (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota KPUD Pronvinsi DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahlia Umar, mengatakan warga korban relokasi tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2017. KPUD DKI Jakarta telah menelusuri data warga relokasi berikut alamat baru mereka.

"Kami sedang menelusuri ke mana mereka pindah. Jika di satu lokasi ada sejumlah korban penggusuran, tentu kami akan dirikan TPS di situ," jelas Dahlia di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/9).

Sebaliknya, jika di suatu lokasi tidak ditemukan warga yang direlokasi, maka TPS tidak akan didirikan di sana. Pendirian TPS hanya bisa dilakukan jika benar-benar ada pemilih yang berdomisili di suatu daerah.

Selain itu, KPU juga akan memeriksa alamat baru korban relokasi. Pemeriksaan dilakukan agar ada kepastian lokasi TPS. "Dengan begitu, nantinya tidak ada pemilih yang ganda," tutur Dahlia.

Dahlia mengingatkan seluruh warga yang telah memiliki e-KTP dengan alamat di Jakarta memiliki hak untuk memilih di Pilkada 2017. Salah satu syarat memilih adalah kepemilikan e-KTP.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, ada sekitar 150 ribu warga Jakarta yang belum melakukan rekam data e-KTP. Menurut Dahlia, jumlah tersebut kemungkinan semakin berkurang.

Jika ada warga Jakarta yang telah melakukan rekam data tetapi belum menerima e-KTP , calon pemilih tetap akan didata oleh KPUD. Data tersebut akan diteruskan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diverivikasi ulang status kependudukannya.

"Kalau memang benar warga Jakarta, nanti ada surat keterangan dari dinas dan kami beri persetujuan untuk bisa menggunakan hak pilihnya," kata Dahlia.

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pencocokan data dari daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2014 dan DP4, jumlah pemilih Jakarta sebanyak 8,2 juta orang. Data tersebut dapat berkurang maupun bertambah.

Saat ini hingga 7 Oktober mendatang, KPUD terus melakukan pencocokan data pemilih. Data ini akan digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS).

DPS akan ditetapkan sejak jenjang PPS, kecamatan, kota hingga provinsi. Pengumuman DPS secara resmi di tingkat provinsi dijadwalkan pada 3 November mendatang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement