Ahad 25 Sep 2016 09:50 WIB

53 Bangunan Dikaji Jadi Cagar Budaya

Pekerja melakukan perawatan Sasana Hinggil Dwi Abad di Kompleks Kraton Yogyakarta, Alun-Alun Selatan, Yogyakarta, Senin (22/7). Perawatan Bangunan Cagar Budaya (BCB) tersebut selain untuk melestarikan keberadaan bangunan.
Foto: Antara
Pekerja melakukan perawatan Sasana Hinggil Dwi Abad di Kompleks Kraton Yogyakarta, Alun-Alun Selatan, Yogyakarta, Senin (22/7). Perawatan Bangunan Cagar Budaya (BCB) tersebut selain untuk melestarikan keberadaan bangunan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tim Ahli Cagar Budaya Kota Yogyakarta akan segera melakukan kajian terhadap 53 bangunan kuno yang berpotensi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Bangunan-bangunan kuno yang akan dikaji tersebut tersebar di lima kawasan cagar budaya di Kota Yogyakarta, yaitu di kawasan Keraton Yogyakarta, Malioboro, Pakualaman, Kotabaru dan Kotagede.

"Kajian segera dilakukan dan ditargetkan pada akhir tahun ini sudah dapat diselesaikan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso, Ahad (25/9).

Menurut dia, bangunan yang akan dikaji tidak hanya bangunan yang sudah ditetapkan sebagai bangunan warisan budaya melalui Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 789/KEP/2009, tetapi ada pula bangunan kuno yang tidak memiliki status apapun.

"Ada yang saat ini digunakan sebagai rumah penduduk, tetapi ada pula yang dimanfaatkan sebagai kantor. Misalnya, Kantor Diklat Depdagri di Pengok," katanya.

Sejumlah persyaratan untuk sebuah bangunan bisa ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya (BCB), di antaranya sudah berusia tua, memiliki gaya arsitektur yang khas, menggunakan material yang has, memiliki nilai sejarah, serta kesediaan pemilik bangunan.

"Jika pemilik bangunan tidak berkenan saat bangunanya ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, kami tidak akan memberikan status tersebut," katanya.

Eko menjelaskan bahwa kajian tersebut juga akan menetapkan bagian bangunan sebagai bangunan cagar budaya. "Bisa saja, tidak semua bagian bangunan ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Ada bagian-bagian tertentu saja yang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, misalnya bagian depan atau samping bangunan utama," katanya.

Saat sebuah bangunan sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, tidak diperbolehkan adanya perubahan bangunan. Pemerintah, lanjut dia, hanya bisa melarang. Namun, belum dapat memberikan imbal balik kepada pemilik bangunan cagar budaya yang tidak diperbolehkan melakukan perubahan apa pun atas bangunannya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement