Senin 26 Sep 2016 08:03 WIB

Pengamat: Akad MM Bank Syariah Perlu Dikembangkan Lagi

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Pembangunan infrastruktur juga bisa dibiayai dengan pembiayaan syariah, ilustrasi
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Pembangunan infrastruktur juga bisa dibiayai dengan pembiayaan syariah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akad pembiayaan Mudarabah Muqayadah (MM) yang diterapkan Perbankan Syariah dalam pembiayaan infrastruktur sudah lama ada.

"Dikenal juga sebagai mudarabah proyek," ujar pengamat perbankan syariah Adiwarman Karim kepada Republika, Ahad (25/9).

Namun ia melanjutkan, beberapa bank syariah yang masih kecil membuatnya untuk mengikuti sindikasi. Seperti yang dilakukan Bank Muamalat dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang sepakat menerapkan akad MM dalam  pembiayaan sindikasi pembangunan jalan tol. Pembiayaan sindikasi bank syariah ini untuk Jalan Tol Soreang-Pasir Koja yang dikelola oleh PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ).

Mengenai kesiapan bank syariah lain untuk menerapkan mudharabah proyek tersebut, Adiwarman menilai perbankan syariah di dalam negeri sudah siap untuk menjalankannya. Hanya saja, kata dia, karena produk yang terhitung relatif baru ada beberapa hal yang perlu dikembangkan seperti akuntansi dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement