REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meluncurkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 70 tentang Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak sebagai bentuk dukungan atas program amnesti pajak.
Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI Mardiasmo mengatakan bahwa PSAK itu memberikan panduan bagi wajib pajak untuk menyusun pelaporannya pasca pemberlakuan Undang-Undang Amnesti Pajak. "PSAK 70 itu akan memandu wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak agar terhindar dari berbagai kesalahan akuntansi dan pelaporan keuangan yang mungkin timbul di kemudian hari," ujarnya di Jakarta, Senin (26/9).
Sebagai asosiasi profesi yang menaungi akuntan, lanjut dia, IAI senantiasa meningkatkan peran profesi dalam upaya pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional serta mendukung setiap program pemerintah. "Kesuksesan amnesti pajak akan menentukan keberhasilan pembangunan jangka panjang Indonesia, serta akan menentukan bagaimana tingkat kesejahteraan rakyat yang bisa dicapai ke depannya," katanya.
Ia mengemukakan bahwa pelaksanaan program amnesti pajak yang merupakan UU Nomor 11 Tahun 2016 menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. Komposisi harta wajib pajak Indonesia yang disampaikan hingga pekan ketiga September 2016 ini mencapai lebih dari Rp 1.772 triliun.
Jumlah itu, lanjut dia, terdiri atas dana yang dideklarasikan di dalam dan luar negeri serta repatriasi dari para wajib pajak. Adapun, jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara mencapai lebih dari Rp41 triliun.
"Antusiasme itu harus terus dipelihara dan ditingkatkan karena amnesti pajak masih akan berlangsung hingga Maret 2017," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Djohan Pinnarwan mengatakan bahwa PSAK 70 itu juga sebagai bentuk tanggung jawab yang diamanahkan kepada DSAK IAI selaku badan penyusunan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
"Tujuan dari PSAK 70 adalah memberikan pengaturan perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan undang-undang," katanya.